Erwin Buka Suara Dan Melawan Setelah Jadi Tersangka Korupsi

Bagikan

Erwin buka suara dan menyiapkan perlawanan hukum usai ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang.

Tersangka Korupsi

Status tersangka tidak membuat Erwin pasrah. Setelah resmi dijerat kasus korupsi penyalahgunaan wewenang, ia memilih angkat bicara dan menyiapkan langkah hukum untuk membela diri.

Perlawanan ini memunculkan sorotan publik dan pertanyaan seputar strategi hukum serta dampaknya terhadap jalannya kasus. Berikut rangkaian sikap dan respons Erwin yang tengah menjadi perhatian banyak pihak, Temukan informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Hak Jelata.

Erwin Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Jadi Tersangka

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengambil langkah hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh (Kejari) Kota Bandung atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia terseret dalam kasus dugaan meminta fee proyek dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

Merasa penetapan tersangka tersebut tidak sah, Erwin langsung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Langkah hukum ini menunjukkan Erwin tidak pasrah dan berupaya membela diri melalui jalur hukum yang diatur.

Praperadilan dianggap sebagai salah satu mekanisme penting untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan status tersangka.

Sidang Perdana Ditunda Karena Kejari Tidak Hadir

Sidang perdana gugatan praperadilan dijadwalkan digelar pada Selasa (23/12/2025). Namun, kehadiran pihak tergugat, yaitu Kejari Kota Bandung, tidak tercatat, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang. Menurut pengacara Erwin, Bobby Herlambang Siregar, sidang akan dijadwal ulang pada tanggal 6 Januari 2026.

Penundaan ini menjadi catatan penting karena proses praperadilan tidak bisa berjalan tanpa kehadiran pihak termohon. Meski begitu, tim hukum Erwin tetap optimistis terhadap kelanjutan proses dan yakin majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh materi gugatan dengan cermat.

Baca JugaTangisan di Tengah Lumpur, Kisah Anak-Anak Pidie Jaya Yang Terkepung Banjir

Tujuh Poin Gugatan Praperadilan

Tujuh Poin Gugatan Praperadilan 700

Bobby menyebutkan, kliennya melayangkan tujuh poin dalam gugatan praperadilan yang berfokus pada aspek hukum penetapan tersangka. Tim hukum meyakini bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejari Kota Bandung memiliki kekurangan dan cacat prosedural yang perlu diuji di pengadilan.

Menurut Bobby, timnya menemukan dugaan kesalahan prosedur sejak tahap penyidikan hingga penetapan tersangka. Namun, materi lengkap terkait tujuh poin tersebut baru akan dibuka secara rinci dalam persidangan.

Fokus utama gugatan adalah memastikan apakah proses penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, maka tindakan penyidikan dan penetapan tersangka bisa dianggap tidak sah.

Harapan Tim Hukum Dan Lanjutan Sidang

Tim kuasa hukum Erwin berharap majelis hakim PN Bandung akan menilai secara objektif dan jeli terhadap gugatan praperadilan yang diajukan. Menurut Bobby, segala bentuk penyidikan yang dilakukan oleh Kejari hingga penetapan tersangka harus diuji keabsahannya.

Sidang berikutnya akan digelar pada 6 Januari 2026, dan publik menanti perkembangan kasus ini dengan seksama. Langkah hukum yang dilakukan Erwin menunjukkan bahwa prosedur hukum tetap menjadi jalur utama untuk mempertahankan hak-haknya, sekaligus memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jangan lewatkan update berita terbaru diseputaran Hak Jelata serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari bedanews.com

Similar Posts