DKI Jakarta Jamin Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak PBI JK
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tetap menjamin layanan kesehatan penuh bagi warga terdampak penonaktifan PBI JK BPJS.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmen memberikan layanan kesehatan optimal bagi warga. Pernyataan ini menyusul penonaktifan sekitar 270 ribu peserta PBI Jaminan Kesehatan BPJS per 1 Februari 2026. Gubernur Pramono Anung memastikan layanan tetap berjalan meski status PBI pusat dinonaktifkan.
Temukan informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Hak Jelata.
Komitmen Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau Puskesmas Pembantu (Pustu) Serdang, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026) untuk memastikan kesiapan layanan. Dalam kunjungan tersebut, Pramono menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan tetap hadir dan menjamin pelayanan kesehatan tidak berkurang. Hal ini menjadi prioritas demi kesejahteraan warga Jakarta.
Keputusan Menteri Sosial per 1 Februari 2026 berdampak pada penonaktifan sekitar 270 ribu peserta di Jakarta. Namun, Pramono menegaskan Pemerintah Jakarta bertanggung jawab memastikan setiap warga tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang layak. Komitmen ini bertujuan melindungi hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.
“Dengan keputusan Menteri Sosial per 1 Februari 2026, di Jakarta kurang lebih 270 ribu peserta terdampak. Namun Pemerintah Jakarta tetap harus hadir. Pelayanan tidak boleh berkurang,” kata Pramono. Pernyataan ini menegaskan komitmen kuat Pemprov DKI menjaga kualitas layanan kesehatan bagi seluruh warga, terlepas dari status kepesertaan PBI JK BPJS.
Skema Pembiayaan Alternatif Pemprov DKI
Untuk menanggulangi dampak penonaktifan PBI JK, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan skema pembiayaan alternatif. Pramono menyebut adanya ruang pembiayaan melalui segmen PBPU-BP Pemda, yakni peserta bukan penerima upah yang didaftarkan pemerintah daerah. Skema ini memungkinkan warga tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan komprehensif.
Melalui skema PBPU-BP Pemda, warga yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI JK namun dinonaktifkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan. Layanan tersebut mencakup penyakit ringan hingga tindakan medis rutin dan penyakit berat. Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak ada diskriminasi pelayanan berdasarkan status kepesertaan sebelumnya.
“Jakarta tetap akan meng-cover itu, karena Jakarta punya ruangnya. Ada segmen PBPU-BP Pemda. Jadi siapa pun yang belum teraktivasi, Jakarta akan memberikan pelayanan yang sama,” ujar Pramono. Pernyataan ini memberi kepastian bagi warga terdampak bahwa hak akses layanan kesehatan tetap terjamin.
Baca Juga: Aduan Masyarakat Buka Jalan Penyelidikan KPK Terhadap Gubernur
Jaminan Layanan Untuk Penyakit Berat Dan Darurat

Pramono Anung secara spesifik menegaskan bahwa layanan untuk penyakit berat dan tindakan medis rutin akan tetap dijamin. Ini termasuk rawat inap, cuci darah, operasi katarak, serta layanan lanjutan lainnya yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup pasien. Pemprov DKI berkomitmen untuk memastikan kontinuitas perawatan tanpa hambatan.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menambahkan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan namun membutuhkan layanan darurat akan langsung dialihkan ke segmen jaminan kesehatan yang dibayarkan Pemda. Ini adalah langkah proaktif untuk memastikan tidak ada jeda dalam penanganan kasus-kasus yang memerlukan tindakan segera.
“Untuk layanan darurat atau yang tidak bisa berhenti seperti cuci darah atau harus dirawat, ketika dinonaktifkan PBI JK-nya, kita akan alih segmenkan ke PBI Pemda,” kata Ani. Ini menunjukkan kesigapan Pemprov DKI dalam merespons kebutuhan medis mendesak dan mencegah dampak negatif dari penonaktifan PBI JK BPJS.
Proses Reaktivasi Untuk Kasus Non-Darurat
Untuk kasus non-darurat, proses reaktivasi kepesertaan PBI akan dibantu melalui mekanisme Dinas Sosial. Proses ini akan melibatkan verifikasi lapangan untuk memastikan data yang akurat dan tepat sasaran. Verifikasi ini penting untuk menentukan kelayakan peserta untuk diaktifkan kembali dalam skema PBI Pemda.
Peserta yang masuk dalam kategori desil 1 sampai 5 berpeluang besar untuk diaktifkan kembali. Penentuan desil ini didasarkan pada tingkat kesejahteraan ekonomi, di mana desil 1 menunjukkan kelompok masyarakat termiskin. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan keberpihakan Pemprov DKI kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Melalui mekanisme ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan bantuan iuran kesehatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa program jaminan kesehatan tetap inklusif dan tidak ada warga yang terabaikan. Proses reaktivasi ini diharapkan berjalan efisien dan transparan.
Jangan lewatkan update berita seputaran Hak Jelata serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari aido.id