Skandal Korupsi Video Profil Desa di Karo, Direktur CV Promiseland Terseret, Negara Rugi Rugi Ratusan Juta!
Skandal korupsi video profil desa di Karo menyeret Direktur CV Promiseland, merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo kini memasuki babak krusial. Perkara yang menyeret Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Skandal ini tidak hanya mencoreng citra pembangunan desa, tetapi juga merugikan keuangan negara.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Hak Jelata.
Direktur CV Promiseland Didakwa Dalam Skandal Korupsi Video Profil Desa
Persidangan perdana kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo digelar, dengan Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, sebagai terdakwa utama. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dana desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU Wira Arizona, S.H., M.H., majelis hakim telah menjadwalkan kelanjutan persidangan. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan. Agenda utama pada sidang lanjutan adalah pembacaan Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa.
Eksepsi ini akan menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyanggah dakwaan jaksa, baik terkait keberatan hukum formal menyangkut kewenangan pengadilan, maupun keabsahan materi dakwaan itu sendiri. Pembacaan eksepsi ini merupakan tahapan penting dalam proses peradilan, yang akan menentukan arah kelanjutan kasus ini di meja hijau.
Dokumen Administratif Ungkap Kerugian Negara
Penyidikan kasus ini diperkuat dengan pengamanan puluhan bundel dokumen administratif yang krusial dan menjadi dasar pembuktian. Dokumen-dokumen ini meliputi fotocopy permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari tahun anggaran 2022 hingga 2024, yang menunjukkan aliran dana terkait proyek video profil desa.
Selain itu, ditemukan pula SK Bupati Humbang Hasundutan tentang penetapan bendahara dan daftar penerima dana hibah, serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten dengan organisasi penerima. Dokumen-dokumen ini menjadi kunci untuk mengungkap mekanisme anggaran dan keterlibatan terdakwa dalam dugaan korupsi.
Yang paling memberatkan adalah bundel dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari tahun 2022 hingga 2024. Dokumen SPJ ini diduga tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo Nomor: 024/LHP/K/2025, secara gamblang mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp 202.161.980.
Baca Juga: Tangani Perkara Terima Rp 840 Juta, Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka
Modus Operandi, Penggelembungan Harga Dan Proyek Fiktif
JPU Wira Arizona dalam dakwaannya mengungkapkan modus operandi terdakwa. Amsal Christy Sitepu diduga sengaja memberikan proposal yang telah di-mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tindakan ini secara langsung berkontribusi pada penggelembungan dana proyek yang merugikan keuangan negara.
Hasil analisis tim penyidik menunjukkan adanya penggelembungan harga pada berbagai item pekerjaan. Ini termasuk biaya pembuatan konsep, penulisan script, hingga pengadaan alat teknis seperti drone dan kamera DSLR. Item-item ini dilaporkan untuk pengerjaan selama 30 hari, namun pelaksanaannya diduga fiktif atau tidak sesuai di 20 desa di Kabupaten Karo.
Penggelembungan harga dan dugaan pengerjaan fiktif ini menjadi inti dari praktik korupsi yang dituduhkan. Angka kerugian negara yang mencapai lebih dari dua ratus juta rupiah mencerminkan seriusnya dampak dari tindakan terdakwa, yang secara tidak langsung merampas hak masyarakat desa untuk mendapatkan pembangunan yang transparan dan akuntabel.
Sidang Krusial Menanti, Penentuan Nasib Terdakwa
Persidangan yang dijadwalkan pada Senin mendatang akan menjadi momen krusial bagi pihak terdakwa. Ini adalah kesempatan bagi penasihat hukum untuk menyanggah dakwaan jaksa melalui poin-poin keberatan hukum formal. Argumentasi ini akan mencoba menggugurkan dakwaan JPU berdasarkan aspek legalitas dan prosedur.
Eksepsi dapat berkaitan dengan kewenangan pengadilan yang mengadili perkara, atau pun keabsahan dari surat dakwaan itu sendiri. Jika eksepsi diterima, maka persidangan bisa dihentikan atau dakwaan harus diperbaiki. Namun, jika ditolak, maka proses pembuktian akan berlanjut ke tahap berikutnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan desa harus menjadi prioritas utama untuk mencegah praktik korupsi. Masyarakat menanti keadilan dan berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga.
Jangan lewatkan update berita seputaran Hak Jelata serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari beritakeadilan.com
- Gambar Kedua dari djapost.com