Fuad Hasan Jalani Pemanggilan KPK, Maktour Sulit Mendapat Kuota Haji
Sorotan tajam kembali tertuju pada pengelolaan kuota haji Indonesia setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyelidikan dugaan korupsi.
Kasus ini mencuatkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi kuota haji tambahan yang seharusnya menjadi berkah bagi umat Islam. Pemanggilan Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel, sebagai saksi menjadi babak baru dalam upaya mengungkap kebenaran di balik dugaan penyimpangan ini.
Berikut ini, Hak Jelata akan menanti kejelasan dari KPK terkait dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Pemanggilan Fuad Hasan Masyhur Dan Kesaksian Di KPK
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan KPK pada Senin (26/1) untuk diperiksa sebagai saksi. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.05 WIB, membawa catatan penting terkait kuota haji, didampingi seorang individu yang belum diketahui identitasnya.
Fuad menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama penuh dengan penegak hukum. Ia menegaskan pentingnya ketaatan terhadap asas dan hukum, serta menunjukkan sikap proaktif dengan datang tepat waktu tanpa menunda panggilan dari KPK.
Pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Ini adalah kali kedua Fuad diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, kali pertama dilakukan sebelum penetapan tersangka.
Penyangkalan Maktour Terkait Kuota Haji Tambahan
Fuad membantah keras isu yang menyebut Maktour Travel banyak mendapatkan kuota haji tambahan. Ia mengungkapkan bahwa Maktour justru mengalami kesulitan signifikan dalam memperoleh kuota tersebut, bahkan jumlahnya terpangkas drastis.
Ia menjelaskan bahwa kuota haji yang diperoleh Maktour tidak mencapai 300, jauh di bawah perkiraan publik yang menyebut angka ribuan. Fuad menyatakan Maktour berdiam diri di tengah isu tersebut meskipun kuota mereka berkurang lebih dari 50 persen dari tahun-tahun sebelumnya.
Fuad juga secara tegas membantah keterlibatannya dalam pengusulan pembagian kuota haji tambahan. Ia tidak mungkin mengusulkan pembagian kuota haji menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler, mengingat kesulitan yang dialami Maktour.
Baca Juga: Kasus TPPU Lahan Samota, Ajudan Kepala BPN Lombok Tengah Diperiksa
Polemik Pembagian Kuota Haji Tambahan
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 diperoleh setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi pada 19 Oktober 2023. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya 8 persen dan reguler 92 persen.
Secara proporsional, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Hal ini akan menambah jumlah haji reguler menjadi 221.720 dan haji khusus menjadi 19.280.
Namun, yang terjadi adalah pembagian yang tidak proporsional, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
Perkembangan Penyelidikan KPK Dan Dampaknya
KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur pada 11 Agustus 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus ini.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Ditjen PHU Kementerian Agama. Berbagai barang bukti telah disita.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun. Angka ini menunjukkan skala besar dugaan penyimpangan yang membutuhkan penanganan serius dan tuntas dari KPK demi keadilan.
Ikuti perkembangan terbaru Hak Jelata dan berbagai informasi menarik lainnya untuk menambah wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari berita7.co.id