HEBOH! Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar di Lampung, Kepala Desa Ditangkap! Bagaimana Modusnya Terbongkar?
Kepala desa di Lampung ditangkap karena korupsi dana desa senilai Rp 1 miliar, modus penyalahgunaan akhirnya terbongkar publik.
Kasus korupsi dana desa kembali mencuat, kali ini menyeret seorang kepala desa di Lampung. Penyelewengan yang merugikan negara miliaran rupiah ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan desa. Penangkapan sang kepala desa pada akhir tahun 2025 ini membuka tabir praktik culas yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Hak Jelata.
Penangkapan Dramatis Kepala Desa Tersangka Korupsi
Kepala Desa (Pekon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Lampung, berinisial FH, akhirnya berhasil diringkus oleh Polres Tanggamus. Penangkapan ini berlangsung pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah kerabatnya yang berlokasi di Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Proses penangkapan ini merupakan langkah tegas setelah tersangka tidak kooperatif.
Kapolres Tanggamus, Ajun Komisaris Rahmad Sujatmiko, menjelaskan bahwa FH ditangkap karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik. “Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali pemanggilan,” terang Rahmad dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 19 Desember 2025. Sikap tidak kooperatif ini memperkuat dugaan keterlibatannya.
Penangkapan FH ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan dana desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, merugikan pembangunan dan kepercayaan publik.
Terbongkarnya Praktik Penyelewengan Dana Desa
Pengusutan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada tanggal 3 Februari 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar untuk tahun anggaran 2019-2021 dan 2022. Dugaan penyimpangan ini fokus pada pekerjaan fisik di desa tersebut.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus, ditemukan kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis. “Perbuatan penyelewengan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,03 miliar,” ungkap Rahmad, memaparkan hasil investigasi yang mendalam. Angka ini menunjukkan skala korupsi yang cukup besar.
FH diduga kuat melakukan penyimpangan dengan mencairkan anggaran yang seharusnya dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara. Setelah dana cair, FH sebagai pemegang kekuasaan justru mengambil seluruh anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pengelolaan APBP sejak tahun 2019 hingga 2021 juga tidak dilakukan secara transparan.
Baca Juga: Jaksa HSU Kalsel Jadi Tersangka, KPK Tegaskan Proses Bebas Intervensi
Proses Penyelidikan Dan Barang Bukti Kuat
Selama kurang lebih sepuluh bulan proses penyelidikan berjalan, penyidik berhasil mengumpulkan berbagai barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi dokumen-dokumen relevan serta laporan hasil audit dari Inspektorat. Bukti-bukti ini sangat krusial dalam menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Barang bukti tersebut secara jelas menguatkan indikasi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan FH yang memperkaya dirinya sendiri. Adanya laporan audit yang komprehensif memberikan dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses hukum terhadap FH. Ini menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara teliti dan berbasis data.
Sebelum penangkapan, FH diberi tenggat mengembalikan kerugian negara, namun tidak menunjukkan itikad baik. Dana yang dikorupsi telah habis untuk kepentingan pribadi. “Untuk pembelian aset masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Rahmad.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Korupsi
Atas perbuatannya, FH kini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini merupakan salah satu pasal kunci dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di Indonesia, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Berdasarkan pasal tersebut, FH terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga akan dihadapkan pada denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Ancaman hukuman ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pejabat yang berniat melakukan korupsi dana publik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama para pengelola dana desa, untuk senantiasa menjaga amanah dan mengelola keuangan negara dengan transparan dan akuntabel. Pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat.
Jangan lewatkan update berita seputaran Hak Jelata serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari tempo.co
- Gambar Kedua dari makalah-nkp.com