Indramayu Heboh, PNS Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM

Bagikan

Indramayu digemparkan setelah seorang PNS Disdikbud resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi dana PKBM miliaran rupiah.

PNS Disdikbud Indramayu Tersangka Korupsi Dana PKBM

Skandal korupsi mengguncang Indramayu, menyeret seorang PNS Disdikbud. Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan HH sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan PKBM 2023. Kasus ini mencuat ke publik, mengungkap praktik yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Temukan informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di .

Jerat Hukum Untuk Oknum PNS Disdikbud Indramayu

Kejaksaan Negeri Indramayu resmi menetapkan HH sebagai tersangka kasus korupsi dana PKBM pada Kamis, 15 Januari 2026, pukul 14.00 WIB, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026. Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, menjelaskan keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah dan kuat.

Proses penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang cermat oleh tim Kejari Indramayu. Sejak awal, tim telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya tindak pidana korupsi. Keberadaan alat bukti yang memadai menjadi dasar kuat bagi penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum terhadap HH.

Tersangka HH merupakan seorang PNS aktif yang memiliki posisi strategis di Disdikbud Kabupaten Indramayu. Ia menjabat sebagai Operator Bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi pada tahun 2023. Posisi ini memberikan HH akses dan kewenangan penting dalam pengelolaan dana bantuan PKBM.

Modus Operandi Licik HH Dalam Mengakali Dana PKBM

HH diduga tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab dalam memverifikasi serta memvalidasi data. Ia lalai dalam menyortir atau menghapus data-data yang tidak memenuhi syarat dalam sistem Dapodik. Perbuatan ini menunjukkan adanya kelalaian serius yang berpotensi menjadi motif di balik tindakan korupsi tersebut.

Selain itu, HH juga diduga tidak melaporkan anomali atau ketidaksesuaian data kepada pimpinannya. Tindakan ini disinyalir untuk menguntungkan dirinya sendiri atau pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi. Ketidaktransparanan dalam pelaporan menjadi celah bagi HH untuk memanipulasi data dan mengalirkan dana secara tidak sah.

Perbuatan tersangka ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, mencapai angka Rp1.444.421.750. Angka kerugian yang fantastis ini menunjukkan skala korupsi yang cukup besar, mencerminkan dampak serius terhadap anggaran pendidikan nonformal di Indramayu.

Baca Juga: KLH Resmi Gugat 6 Perusahaan Rp4,8 Triliun, Dalang Banjir Sumatera Dibongkar

Pasal Berlapis Dan Komitmen Anti Korupsi

 Pasal Berlapis Dan Komitmen Anti-Korupsi

Atas perbuatannya, HH dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Pasal 603 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan HH juga dikenakan pasal subsidiair Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

Meskipun kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap berlanjut. Fadlan menyebutkan penyidik menerima Rp568.330.000 dan menyetorkan sisa Rp876.091.750 ke Rekening Kas Umum Daerah Indramayu. Pengembalian dana ini tidak menghapus pidana, hanya meringankan hukuman.

Penyidik menahan HH di Lapas Kelas IIB Indramayu selama 20 hari sesuai Pasal 24 ayat (1) KUHAP. Penahanan dilakukan untuk keperluan penyusunan dakwaan agar persidangan berjalan lancar. Kejari Indramayu menegaskan komitmennya memberantas korupsi dan mengharapkan dukungan masyarakat dalam penegakan hukum.

Pelimpahan Perkara Dan Harapan Masyarakat

Setelah proses penyusunan dakwaan selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Tahap ini akan menjadi penentuan nasib HH di mata hukum, di mana semua bukti dan fakta akan dipertimbangkan dalam persidangan. Publik menantikan putusan yang adil dan transparan.

Proses persidangan diharapkan dapat berjalan dengan cepat dan transparan, memberikan keadilan bagi masyarakat Indramayu yang dirugikan. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana publik, terutama di sektor pendidikan.

Kejaksaan Negeri Indramayu berjanji untuk terus aktif dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kasus HH ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa penegak hukum tidak akan pandang bulu dalam menindak siapapun yang terbukti melakukan korupsi. Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menciptakan lingkungan bebas korupsi.

Jangan lewatkan update berita seputaran Hak Jelata serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari hukumonline.com

Similar Posts