Kasus Korupsi Pasar Lassang-Lassang, HMI Dorong Supervisi Kejati Sulsel

Bagikan

Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang di Jeneponto kembali mencuat, memicu sorotan publik dan tuntutan transparansi segera.

Kasus Korupsi Pasar Lassang-Lassang, HMI Dorong Supervisi Kejati Sulsel

Kali ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto secara proaktif mengajukan permohonan supervisi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.​ Langkah ini diambil sebagai upaya serius untuk memastikan adanya kejelasan dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang dinilai mandek, terutama terkait dugaan keterlibatan pihak lain.

Berikut ini, akan menyoroti kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menjadi taruhannya.

Desakan Supervisi Untuk Kejelasan Penanganan Perkara

Kabid PTKP HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman, menegaskan bahwa supervisi dari Kejati Sulsel adalah hal yang mendesak. Hal ini krusial untuk memperoleh kejelasan arah penanganan perkara dan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Kepastian hukum merupakan hak fundamental setiap warga negara dan kewajiban mutlak bagi lembaga penegak hukum.

Permohonan supervisi ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Makassar Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks. Putusan tersebut telah menyatakan Haruna Dg Talli bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang. Dengan adanya putusan ini, HMI berharap penanganan perkara tidak berhenti pada satu nama saja.

Sulaeman menyatakan bahwa pengajuan supervisi ini adalah langkah hukum yang sah dan konstitusional. Ini adalah upaya HMI untuk memastikan bahwa setiap fakta hukum yang terungkap di persidangan ditindaklanjuti secara adil dan transparan. HMI menginginkan agar tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum jika memang terbukti terlibat.

Peran Pihak Lain Dan Mandeknya Penindakan

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut secara eksplisit menyebut adanya peran pihak lain. Termasuk di antaranya adalah Bupati Jeneponto, Paris Yasir, yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto. Namun, hingga saat ini, hanya Haruna Dg Talli yang telah diproses hukum.

Mandeknya proses penindakan terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam putusan hakim menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan Tim Advokasi HMI Jeneponto. Situasi inilah yang mendorong mereka untuk menempuh jalur supervisi ke Kejati Sulsel. Mereka berharap supervisi dapat mendorong percepatan penanganan kasus ini secara menyeluruh.

HMI menilai bahwa putusan pengadilan adalah perintah hukum negara yang mengikat semua pihak. Jika ada fakta hukum yang telah teruji di persidangan namun diabaikan, hal ini berisiko melemahkan wibawa peradilan. Oleh karena itu, Kejati memiliki kewenangan supervisi untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prinsip due process of law.

Baca Juga: Gus Ipul Hadir di Deli Serdang, Santunan Korban Banjir Diserahkan Langsung

Pentingnya Wibawa Peradilan Dan Transparansi

Pentingnya Wibawa Peradilan Dan Transparansi

HMI menekankan bahwa pengabaian fakta hukum dalam putusan pengadilan dapat berdampak serius pada kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Jika keadilan tidak ditegakkan secara merata, masyarakat akan kehilangan keyakinan pada institusi hukum. Ini adalah ancaman serius bagi supremasi hukum di Indonesia.

Karena itu, HMI berharap Kejati Sulsel dapat menjalankan fungsi supervisi ini secara profesional, objektif, dan transparan. Transparansi dalam penanganan kasus korupsi sangat penting untuk menghindari spekulasi dan memastikan bahwa tidak ada intervensi yang tidak semestinya. Integritas penegak hukum harus tetap terjaga.

Sulaeman menegaskan bahwa supervisi Kejati tidak boleh diartikan sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik. Sebaliknya, supervisi merupakan mekanisme pengawasan dan koordinasi yang sah dalam kerangka diferensiasi fungsional antarlembaga penegak hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan semua proses berjalan sesuai koridor hukum.

Komitmen Polda Sulsel Dan Harapan Masyarakat

Justru karena adanya perbedaan kewenangan antar lembaga, supervisi menjadi instrumen krusial. Ini memastikan penegakan hukum tidak berjalan parsial atau selektif, melainkan tetap berorientasi pada pencarian kebenaran materiil secara komprehensif. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel selaku penyidik menyatakan sedang mengusut dugaan peran Paris Yasir dalam kasus korupsi Pasar Lassang-Lassang. Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengungkapkan bahwa surat perintah penyelidikan sudah terbit sejak tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa penyelidikan sedang berlangsung.

Jufri mengklaim bahwa pihaknya tengah berupaya keras membuktikan keterangan saksi di persidangan dan berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut. Ia meminta masyarakat mempercayakan proses ini kepada penyidik Polda Sulsel, yang berjanji akan bekerja secara profesional sesuai harapan publik.

Selalu pantau berita terbaru seputar Hak Jelata dan info menarik lain yang membuka wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari infonasional.com

Similar Posts