Penertiban Satpol PP Sukomanunggal Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?

Bagikan

Kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, secara intens menjadi sorotan publik.

Penertiban Satpol PP Sukomanunggal Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?

Aktivitas ini dianggap kontroversial karena dugaan pelanggaran prosedur oleh petugas Satpol PP. Banyak pihak mempertanyakan kewenangan dalam menilang dan menyita barang, yang menurut peraturan seharusnya hanya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Meski laporan menyebut kegiatan berjalan kondusif, prosedur penertiban tetap memicu kritik dari masyarakat dan pakar hukum.

Temukan informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Hak Jelata.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVE
LIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Dasar Hukum Penertiban

Satpol PP mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggunaan Jalan dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 terkait Ketertiban Umum.
Kedua regulasi ini menjadi landasan untuk mengatur aktivitas PKL di ruang publik. Tujuannya untuk memastikan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di jalan-jalan strategis. Namun, praktik di lapangan memunculkan pertanyaan apakah prosedur tersebut dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan hukum menyatakan bahwa penilangan dan penyitaan barang tertentu hanya dapat dilakukan oleh PPNS. Hal ini menimbulkan keraguan mengenai batas kewenangan Satpol PP. Beberapa pihak menilai tindakan penyitaan peralatan dagang tanpa prosedur PPNS bisa menjadi bentuk pelanggaran administratif. Oleh karena itu, evaluasi prosedur penertiban sangat penting agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Satpol PP berupaya menyeimbangkan antara penegakan peraturan dan menjaga hubungan baik dengan pedagang. Sosialisasi dan peringatan dilakukan sebelum penyitaan.
Meskipun demikian, masyarakat dan organisasi masyarakat sipil menilai ada potensi pelanggaran hak ekonomi pedagang. Hal ini memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan aparat dalam menegakkan peraturan daerah.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Prosedur Penindakan Di Lapangan

Dalam praktiknya, petugas melakukan penertiban terhadap peralatan dagang yang mengganggu. Langkah ini dilakukan secara bertahap dan terkendali.
Contohnya, satu unit payung dan terpal pedagang yang menempati area publik dibersihkan. Tindakan ini dilakukan sambil tetap memberi himbauan kepada pedagang.
Namun, dugaan pelanggaran prosedur tetap menjadi sorotan karena aturan menyebut penindakan tertentu hanya bisa dilakukan oleh PPNS.

Unsur petugas yang terlibat beragam, mulai dari tim Surya 67 hingga staf kelurahan dan kecamatan. Mereka memastikan kegiatan berjalan aman dan terkendali.
Meski dilaporkan kondusif, sebagian masyarakat menilai penertiban masih menimbulkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran pedagang.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas prosedur, koordinasi antar instansi, dan perlindungan hak pedagang.

Beberapa pedagang mengaku khawatir bahwa peralatan dagang mereka disita tanpa prosedur resmi. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.
Kritik juga datang dari praktisi hukum dan akademisi yang menilai tindakan Satpol PP harus sesuai batas kewenangan.
Langkah sosialisasi menjadi penting agar pedagang memahami aturan dan aparat tidak melanggar prosedur.

Baca Juga: Ketua MPR Sebut: Akan Ledakkan Jutaan Lapangan Kerja

Evaluasi Dan Kritik Publik

Evaluasi Dan Kritik Publik

Sejumlah pihak menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terkait penertiban PKL di Sukomanunggal. Kewenangan penindakan menjadi fokus utama. Pengawasan terhadap prosedur hukum diperlukan agar aparat tidak melakukan penyitaan atau penilangan yang melampaui batas. Kritik ini datang dari akademisi, LSM, dan masyarakat sipil yang peduli terhadap hak ekonomi pedagang.

Evaluasi juga mencakup koordinasi antar instansi pemerintah, seperti kecamatan, kelurahan, dan Satpol PP. Hal ini untuk memastikan kegiatan penertiban berjalan efektif tanpa melanggar aturan. Beberapa pakar hukum menekankan pentingnya melibatkan PPNS dalam tindakan penyitaan untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
Transparansi dan dokumentasi kegiatan menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga akuntabilitas dan mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.

Publik menilai prosedur yang jelas akan membantu pedagang memahami hak dan kewajibannya. Dengan demikian, konflik antara aparat dan pedagang dapat diminimalkan.
Selain itu, edukasi mengenai Perda dan ketertiban umum perlu ditingkatkan agar pedagang dan masyarakat paham batas-batas kegiatan yang diperbolehkan.
Evaluasi yang menyeluruh diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas Satpol PP di mata publik.

Dampak Dan Langkah Kedepan

Penertiban PKL di Sukomanunggal berdampak langsung pada pedagang dan ketertiban di area publik. Tindakan ini harus seimbang antara penegakan hukum dan perlindungan hak pedagang. Pengawasan dan evaluasi prosedur menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Hal ini sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat. Langkah sosialisasi, koordinasi, dan transparansi perlu terus ditingkatkan agar konflik di lapangan dapat diminimalkan.

Di sisi lain, masyarakat menilai keterlibatan berbagai unsur petugas harus efektif dan terukur. Kegiatan penertiban yang baik akan mengurangi gangguan lalu lintas dan menjaga kebersihan ruang publik. Dokumentasi kegiatan dan laporan resmi menjadi bukti akuntabilitas aparat dalam menjalankan tugasnya. Hal ini juga memudahkan evaluasi prosedur di masa depan. Ke depan, pendekatan yang lebih humanis dan prosedural diharapkan mampu menjadikan penertiban PKL berjalan tertib, adil, dan sesuai hukum.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari detik.com

Similar Posts