TNI AL Depok Terlibat Penyiksaan, Masyarakat Minta Pengadilan Sipil Tangani

Bagikan

Kasus penyiksaan dua warga sipil oleh TNI AL di Depok menuai protes publik, Masyarakat minta kasus diadili di pengadilan sipil.

TNI AL Depok Terlibat Penyiksaan, Masyarakat Minta Pengadilan Sipil Tangani

Kasus penyiksaan yang melibatkan dua warga sipil oleh prajurit TNI AL di Depok menjadi sorotan publik. Masyarakat menuntut agar kasus ini tidak hanya ditangani internal militer, tetapi diproses di peradilan umum untuk menjamin transparansi, keadilan, dan akuntabilitas hukum.

Tekanan publik ini muncul untuk memastikan hak korban terlindungi dan pelaku bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Simak informasi terbaru dan terviral lainnya yang akan di bahas dengan menarik hanya ada di Hak Jelata.

Penyiksaan Dua Warga Sipil Di Depok Oleh Prajurit TNI AL

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan Serda M, prajurit TNI AL, terhadap dua warga sipil, WAT (24) dan DN (39), di Gang Swadaya Emas, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, pada Jumat, 2 Januari 2025. Dalam peristiwa ini, WAT meninggal dunia akibat luka serius, sementara DN masih menjalani perawatan intensif.

Peristiwa ini diduga bermula dari dugaan transaksi narkotika yang hendak diproses oleh Serda M. Seorang saksi warga setempat, KS (51), menyebut ada orang mencurigakan di lingkungan sekitar pukul 02.00 WIB.

Serda M bersama warga setempat menuduh korban tanpa bukti melakukan transaksi narkotika, sebelum akhirnya bertindak di luar ketentuan hukum dengan memukul korban. Korban kemudian dibawa ke RS Brimob Kelapa Dua, Depok, namun WAT meninggal dunia.

Pelanggaran Hukum Dan Instrumen Internasional

Tindakan Serda M dinilai melanggar berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional. Secara nasional, kasus ini melanggar Pasal 33 (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Secara internasional, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 7 International Covenant on Civil and Political Rights dan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan. Di lingkungan TNI, larangan penyiksaan juga diatur dalam Perpang/73/IX/2010, yang menegaskan tidak diperbolehkannya penyiksaan untuk memperoleh keterangan atau pengakuan.

Selain itu, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 KUHP, Serda M dapat dijerat Pasal 529 dan 530 tentang penyiksaan serta Pasal 466–470 terkait penganiayaan.

Baca Juga: Korupsi Penjualan Aluminium Inalum Terkuak, Dirut Swasta Diciduk Kejati Sumut

Desakan KontraS Untuk Proses Peradilan Sipil

Desakan KontraS Untuk Proses Peradilan Sipil 700

KontraS menegaskan, kasus ini menunjukkan arogansi dan tindakan sewenang-wenang prajurit TNI. Yang sering muncul akibat mentalitas kekerasan dan perluasan peran sipil yang diemban TNI.

Untuk itu, lembaga ini mendesak agar Serda M diadili di peradilan sipil sesuai amanat UU TNI, TAP MPR No. VII Tahun 2000, dan Pasal 65 UU No. 34 Tahun 2004. Selain itu, KontraS meminta pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer, Panglima TNI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi TNI, dan Polres Metro Depok mengusut tuntas kasus penyiksaan ini.

Perlindungan Korban Dan Transparansi Hukum

KontraS juga menekankan pentingnya perlindungan korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta turun langsung ke keluarga korban untuk memberikan bantuan medis, psikologis, dan psikososial.

Komnas HAM juga didorong untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan agar tindakan kekerasan prajurit TNI dapat diungkap secara transparan. Langkah-langkah ini penting untuk memutus rantai impunitas, memastikan akuntabilitas, dan menciptakan TNI yang profesional serta menghormati supremasi hukum.

Penegakan hukum yang transparan akan menjadi preseden penting agar kasus penyiksaan oleh anggota TNI tidak terulang di masa mendatang. Jangan lewatkan update berita seputaran Hak Jelata serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari kontras.org
  • Gambar Kedua dari realitabengkulu.co.id

Similar Posts