21 Tahun Tanpa Kepastian, Koalisi Sipil Desak DPR Ketok Palu RUU PPRT
Koalisi sipil mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia segera mengesahkan RUU PPRT setelah 21 tahun mandek tanpa kepastian.
Setelah lebih dari dua dekade tanpa kejelasan, dorongan agar RUU PPRT segera disahkan kembali menguat. Koalisi sipil menilai penundaan yang terlalu lama telah menghambat perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Tekanan terhadap DPR pun semakin besar, seiring tuntutan publik agar regulasi tersebut tidak lagi tertunda. Akankah parlemen akhirnya mengetok palu dan mengakhiri penantian panjang ini? Tetap simak di Hak Jelata.
Koalisi Sipil Desak Pengesahan RUU PPRT Yang Tertunda
Koalisi masyarakat sipil kembali mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Regulasi tersebut diketahui telah tertahan lebih dari dua dekade tanpa kepastian.
Desakan ini disampaikan dalam konferensi pers pada 13 Februari 2026, bertepatan dengan momentum menjelang peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional. Tanggal tersebut dianggap penting untuk mengingatkan negara akan tanggung jawabnya melindungi kelompok pekerja yang kerap berada dalam posisi rentan.
Koalisi menilai penundaan berkepanjangan berisiko memperpanjang ketidakjelasan status hukum jutaan pekerja rumah tangga. Tanpa payung hukum, mereka dinilai lebih mudah mengalami pelanggaran hak kerja.
Kritik Terhadap Lambannya Pembahasan Di Parlemen
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menilai parlemen terlalu lama membahas regulasi yang sangat dibutuhkan. Ia mempertanyakan sampai kapan pekerja rumah tangga harus menunggu perlindungan hukum.
Menurut Lita, dorongan percepatan sebenarnya pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh 1 Mei 2025. Saat itu, pemerintah berharap pembahasan dapat dirampungkan dalam waktu singkat.
Namun hingga kini, ia melihat belum ada kemajuan berarti selain rapat dengar pendapat. Tahapan menuju pengesahan dinilai belum menunjukkan arah yang jelas.
Baca Juga: Vonis Mengejutkan! Mantan Kades PALI Digiring ke Penjara 5 Tahun Korupsi Dana Desa
Janji Politik Dinilai Belum Terwujud
Perwakilan koalisi dari Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari, turut mempertanyakan komitmen pimpinan DPR dalam mendorong pembahasan hingga tahap paripurna. Ia menilai janji politik seharusnya menjadi pegangan dalam menjalankan agenda legislasi.
Eva menyoroti jarak antara target percepatan yang pernah disampaikan dengan realitas di lapangan. Hampir satu tahun berlalu, tetapi perkembangan substansial belum terlihat.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa RUU kembali terjebak dalam antrean panjang legislasi. Jika tidak ada langkah konkret, penantian pekerja rumah tangga berpotensi semakin lama.
Peran Strategis Pimpinan DPR Dipertanyakan
Koalisi secara khusus meminta Ketua DPR, Puan Maharani, mengambil langkah tegas dengan membawa RUU PPRT ke rapat paripurna. Mereka menilai pimpinan parlemen memiliki peran sentral dalam menentukan arah pembahasan undang-undang.
Selain itu, koalisi juga mendesak Presiden Prabowo memastikan komitmen perlindungan hukum benar-benar terwujud. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dianggap krusial untuk mempercepat proses.
Aktivis Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika menegaskan bahwa gerakan masyarakat siap mengawal pembahasan hingga regulasi disahkan. Tekanan publik disebut akan terus dilakukan bila tidak ada kemajuan.
Payung Hukum Dinilai Mendesak Bagi Pekerja Rumah Tangga
Koalisi menekankan bahwa RUU PPRT sangat dibutuhkan untuk menghadirkan kepastian hukum, perlindungan kerja, serta jaminan hak dasar. Selama ini, pekerja rumah tangga dinilai rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan praktik kerja tidak manusiawi.
Dengan adanya undang-undang, hubungan kerja diharapkan menjadi lebih jelas, termasuk terkait upah, jam kerja, hingga mekanisme perlindungan. Regulasi juga diyakini dapat meningkatkan pengakuan terhadap profesi pekerja rumah tangga.
Koalisi berharap momentum Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional menjadi titik balik bagi DPR dan pemerintah untuk segera bertindak. Mereka menilai sudah saatnya penantian panjang diakhiri demi menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari metrotvnews.com
- Gambar Kedua dari metrotvnews.com