Korupsi Rp 50 Miliar Eks Dirut Bank NTT Modus Surat Utang Fiktif Terkuak

Bagikan

Eks Dirut Bank NTT tersandung korupsi Rp 50 miliar dengan modus surat utang fiktif, menghebohkan publik NTT.

Korupsi Rp 50 Miliar Eks Dirut Bank NTT Modus Surat Utang Fiktif Terkuak

Dunia perbankan NTT diguncang skandal besar. Mantan Dirut Bank NTT, HARK, ditetapkan tersangka korupsi Rp 50 miliar terkait pembelian MTN PT SNP 2018. Empat tersangka lain juga ikut terjerat dalam kasus ini. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Hak Jelata.

Jejak Korupsi Dalam Pembelian MTN

Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, mengumumkan Hari Alexander Riwu Kaho (HARK) sebagai tersangka korupsi. Pada 2018, saat Kepala Divisi Treasury Bank NTT, HARK diduga terlibat pembelian MTN PT SNP yang merugikan negara puluhan miliar rupiah. Penetapan ini menjadi titik terang pengungkapan kasus lama.

HARK ditetapkan tersangka Rabu (9/12/2025) berdasarkan surat B-5206/N.3/Fd.1/12/2025. Ia diperiksa intensif Jumat (12/12/2025) dengan 37 pertanyaan. Penahanan 20 hari di Rutan Kelas IIB Kupang memastikan proses hukum berjalan lancar.

Roch Adi Wibowo mengungkap empat tersangka lain telah ditetapkan Kamis (4/12/2025) dan diserahkan ke penuntut umum bersamaan dengan HARK. Mereka adalah LD, DS, AI, dan AE, yang memiliki peran sentral dalam skema korupsi, menunjukkan kolaborasi berbagai pihak.

Jaringan Tersangka Dan Modus Operandi “Data Fiktif”

LD diidentifikasi sebagai beneficial owner PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), penerbit MTN fiktif. DS, AI, dan AE, mantan karyawan PT MNC Sekuritas, bertindak sebagai arranger, menduduki posisi Direktur Investment Banking, PJS Direktur Capital Market, dan Kepala Divisi Fixed Income.

Para tersangka tetap menawarkan MTN PT SNP meski menyadari laporan keuangan perusahaan palsu dan manipulatif. PT SNP memasukkan piutang fiktif dan double pledge agar terlihat sehat dan menarik investor. LD, anak Komisaris PT SNP, mengetahui kondisi keuangan perusahaan sejak 2010.

Praktik kotor ini didorong kebutuhan PT SNP membiayai operasional dan cicilan kredit Bank Mandiri, dengan utang lebih dari Rp 2,4 triliun. Informasi diperoleh penyidik dari saksi karyawan PT SNP dan didukung bukti piutang fiktif serta double pledge dalam laporan keuangan.

Pembelian Tanpa Analisis Dan Pelanggaran SOP Fatal

Korupsi Rp 50 Miliar Eks Dirut Bank NTT Modus Surat Utang Fiktif Terkuak

Investasi MTN VI Seri D dari PT SNP ini awalnya ditawarkan kepada Divisi Treasury Bank NTT pada 27 Februari 2018, dengan rating IdA- (single A minus) dari PT Pefindo. Penawaran ini memiliki jangka waktu 24 bulan, jatuh tempo pada Maret 2020, dan suku bunga 10,50%, dengan total pendapatan yang dijanjikan sebesar Rp 10,5 miliar. Namun, semua itu hanyalah janji palsu.

Meski demikian, HARK selaku Kepala Divisi Treasury Bank NTT menyetujui pembelian MTN senilai Rp 50 miliar pada 6 Maret 2018 tanpa uji tuntas. Bank NTT membeli produk MTN tanpa analisis memadai, sebuah kelalaian fatal yang membuka peluang korupsi.

Pembelian surat berharga ini dilakukan HARK tanpa usulan direksi atau pejabat terkait, melanggar SOP Bank NTT sesuai SK Direksi Nomor 81 Tahun 2016. HARK menandatangani surat minat, dan Bank NTT mentransfer Rp 50 miliar ke PT MNC Sekuritas pada 22 Maret 2018.

Kerugian Negara Dan Ancaman Hukuman Berat

Dalam penjualan MTN, PT SNP sepakat memberikan fee tidak resmi 3,5-4% dari transaksi kepada LD dan DS melalui rekening Bank Mandiri atas nama PT Tunas Tri Artha. AI menerima Rp 1 miliar, AE Rp 2,8 miliar, buronan BRS Rp 1,2 miliar, sementara PT SNP mengantongi lebih dari Rp 44 miliar.

Akibat praktik curang ini, PT SNP mengalami gagal bayar saat jatuh tempo pada 22 Maret 2020. Dari delapan kali pembayaran kupon yang dijanjikan, tidak ada satupun yang terealisasi. Hal ini menyebabkan Bank NTT mengalami kerugian total Rp 50 miliar. Kerugian negara ini dikuatkan oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berat menanti mereka yang terbukti bersalah dalam kasus mega korupsi ini.

Jangan lewatkan update berita seputaran Hak Jelata serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari liputan6.com

Similar Posts