KPK Grebek! Modus Kajari Hulu Sungai Utara ‘Peras’ Miliaran Rupiah Terbongkar
KPK menangkap Kepala Kejaksaan Hulu Sungai Utara setelah modus pemerasan miliaran rupiah terbongkar, publik heboh dan menuntut keadilan.
Kasus korupsi kembali mencoreng institusi penegak hukum di Indonesia. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), diduga terlibat pemerasan dan gratifikasi bernilai miliaran rupiah. KPK membongkar skandal ini, mengungkap rincian mencengangkan. Publik menuntut keadilan dan transparansi penegakan hukum.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Hak Jelata.
Kajari Hulu Sungai Utara Diduga Kantongi Rp 1,5 Miliar dari Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan dugaan keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), dalam tindak pidana korupsi. Albertinus diduga menerima uang hingga Rp 1,5 miliar dari berbagai sumber ilegal. Nilai ini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan kasus tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci asal-usul uang haram tersebut. Dana itu diduga kuat berasal dari pemerasan, pemotongan anggaran internal Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, serta penerimaan lainnya. Praktik-praktik ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang secara sistematis.
Albertinus disebut menerima uang pemerasan sebesar Rp 804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025. Dana tersebut disalurkan melalui dua perantara: Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).
Modus Pemotongan Anggaran Dan Penerimaan Lainnya
Selain pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara. Modus ini dilakukan melalui bendahara instansi dan hasil potongan dana tersebut digunakan untuk membiayai operasional pribadinya. Praktik ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Asep Guntur menjelaskan bahwa dana operasional pribadi itu berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sebesar Rp 257 juta. Pencairan ini dilakukan tanpa disertai surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang sah. Selain itu, ada juga potongan dari berbagai unit kerja atau seksi di Kejari.
Tidak hanya itu, Albertinus juga diduga menerima Rp 450 juta dari sumber lain. Sebesar Rp 405 juta diterima melalui transfer ke rekening istrinya, sementara sisanya sejumlah Rp 45 juta berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara.
Baca Juga: Darurat Kemanusiaan, Bendera Putih Aceh Ungkap Ancaman HAM
Kasi Datun Melarikan Diri, KPK Tetapkan DPO
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR), berhasil melarikan diri. Hingga saat ini, Tri Taruna belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian. Statusnya kini adalah tersangka.
KPK telah meminta Tri Taruna untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri guna menghadapi proses hukum. Ketidakhadirannya menghambat penuntasan kasus ini, namun KPK bertekad untuk membawa seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau. “Yang satunya masih dalam pencarian,” ujar Asep Guntur.
Langkah selanjutnya yang akan diambil KPK adalah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Tri Taruna. Ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak tegas para pelaku korupsi, termasuk mereka yang berusaha menghindari proses hukum.
Rentetan Penangkapan Dan Penetapan Tersangka
Operasi tangkap tangan (OTT) ini merupakan yang kesebelas kalinya dilakukan KPK pada tahun tersebut. OTT dilaksanakan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada tanggal 18 Desember 2025, menandai sebuah upaya masif dalam memberantas korupsi.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan penangkapan enam orang, termasuk Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto. KPK juga berhasil menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga kuat terkait dengan praktik pemerasan ini.
Sehari setelahnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Jangan lewatkan update berita seputaran Hak Jelata serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari liputan6.com
- Gambar Kedua dari metrotvnews.com