Dirut PT EPP Divonis 8 Tahun Penjara, Skandal Korupsi Sampah Tangsel Rp 20,3 Miliar Terkuak
Direktur PT EPP dijatuhi vonis 8 tahun penjara setelah terbukti terlibat korupsi pengelolaan sampah Tangsel senilai Rp 20,3 miliar.
Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, divonis 8 tahun penjara terkait kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) 2024. Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah serta mengungkap modus operandi di balik proyek sampah.
Temukan informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Hak Jelata.
Vonis Berat Untuk Pelaku Korupsi
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Moch Ichwanudin, menyatakan Sukron terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 20,3 miliar. Vonis ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam memberantas korupsi.
Sukron divonis berdasarkan dakwaan primer jaksa, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hukuman 8 tahun penjara dijatuhkan pada Rabu (11/2/2026) petang, setelah proses persidangan yang panjang dan mendalam.
Selain pidana badan, Sukron juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan 6 bulan kurungan. Vonis ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Sanksi Tambahan Dan Harta Disita
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 3.963.875.109,00. Pembayaran ini harus dilakukan paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini memastikan pemulihan kerugian negara.
Jika Sukron tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Ini adalah langkah tegas untuk menutup kerugian negara akibat perbuatannya. Apabila harta tidak mencukupi, maka pidana penjara tambahan selama 3 tahun akan diberlakukan.
Sanksi-sanksi ini mencerminkan upaya serius untuk mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi. Hal ini juga menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak hanya berujung pada hukuman penjara, tetapi juga penyitaan aset.
Baca Juga: Tersangka Korupsi BUMD di Mentawai, Kadis Koperasi Sumut Ajukan Praperadilan
Modus Operandi Dan Kerugian Negara
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sukron berperan aktif dalam merugikan keuangan negara sebesar Rp 20.314.658.462. Ini menunjukkan dampak serius dari korupsi.
Terdakwa menyadari sejak awal bahwa PT EPP tidak memiliki fasilitas lahan, keahlian teknis, maupun pengalaman yang memadai untuk pengelolaan sampah. Padahal, PT EPP seharusnya bertanggung jawab atas pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah sesuai kontrak.
PT EPP hanya memiliki kapasitas sebagai perusahaan pengangkutan sampah dan tidak mampu mengelola sampah sesuai kontrak. Sampah dari TPA Cipeucang hanya ditimbun dan ditutup tanah tanpa pemilahan atau pemrosesan yang semestinya, menimbulkan kerugian dan masalah lingkungan.
Pelanggaran Kontrak Pengelolaan Sampah
Dalam tahap pelaksanaan pekerjaan, PT EPP terbukti tidak mengelola sampah sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak. Proses pengelolaan sampah di 6 dari 8 tempat pembuangan sampah yang seharusnya dilakukan, tidak terlaksana dengan baik.
Lokasi pembuangan sampah yang dimaksud berada di dua titik di Kabupaten Bogor, dua di Kabupaten Tangerang, dan dua di Kabupaten Bekasi. Ketidakpatuhan terhadap kontrak ini menjadi bukti nyata adanya penyalahgunaan wewenang dan anggaran.
Sampah yang diangkut dengan dump truck ke lokasi pembuangan tidak melalui proses pemilahan, pemisahan, atau pemrosesan sesuai kontrak. Sampah hanya ditimbun dan ditutup dengan tanah, yang merupakan praktik tidak bertanggung jawab dan berpotensi merusak lingkungan.
Jangan lewatkan update berita seputaran Hak Jelata serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari magisteroflaw.univpancasila.ac.id