MK Kabulkan Gugatan Musisi, Era Baru Keadilan Royalti Musik Indonesia

Bagikan

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan musisi, membuka era baru keadilan royalti musik di Indonesia bagi para kreator.

MK Kabulkan Gugatan Musisi, Era Baru Keadilan Royalti Musik Indonesia

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi angin segar bagi ekosistem musik tanah air.​ Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan krusial, menyeimbangkan hak ekonomi pencipta lagu dan kebebasan berekspresi para pelaku pertunjukan.

Berikut ini Hak Jelata akan mengupas tuntas implikasi dari putusan bersejarah ini bagi industri musik Indonesia.

Kemenangan Ekosistem Musik Indonesia

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa putusan MK bernomor 28/PUU-XXIII/2025 ini merupakan kemenangan besar. Putusan ini mengakhiri kekhawatiran musisi untuk terus berkarya dan tampil di panggung. Dengan adanya kepastian hukum, para pencipta lagu dan pelaku pertunjukan kini memiliki landasan yang lebih kuat.

Hermansyah menyatakan bahwa putusan MK ini menyeimbangkan antara hak ekonomi pencipta lagu dan hak berekspresi pelaku pertunjukan. Hal ini menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pengembangan kreativitas dalam industri musik. Keseimbangan ini penting untuk mendorong inovasi dan produksi karya-karya musik berkualitas.

Putusan ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan hak cipta di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum, semua pihak diharapkan lebih menghormati karya musik sebagai aset kekayaan intelektual. Ini menjadi dorongan besar bagi peningkatan kepatuhan dan kesadaran akan pentingnya hak cipta.

Kepastian Hukum Dan Perlindungan Bagi Musisi

Pencipta lagu tetap akan mendapatkan hak ekonominya melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hal ini menjamin bahwa setiap karya yang digunakan secara komersial akan mendapatkan imbalan yang layak. Sistem ini dirancang untuk memastikan distribusi royalti yang adil dan transparan.

Di sisi lain, putusan ini juga melindungi penyanyi dan pelaku pertunjukan dari ancaman pidana yang tidak proporsional. Sebelumnya, terdapat kekhawatiran akan jeratan hukum yang berlebihan terkait penggunaan karya cipta. MK kini menegaskan bahwa pidana adalah jalan terakhir setelah jalur perdata tidak berhasil, dan harus didahului pendekatan keadilan restoratif.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berkomitmen untuk segera mengawal implementasi putusan ini. Revisi aturan teknis akan dilakukan guna menciptakan sistem royalti yang lebih transparan dan adil bagi semua pihak. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan keadilan di sektor musik.

Baca Juga: Skandal Korupsi Video Profil Desa di Karo, Direktur CV Promiseland Terseret, Negara Rugi Rugi Ratusan Juta!

Peran Penyelenggara Pertunjukan Dan Mekanisme Royalti

Peran Penyelenggara Pertunjukan Dan Mekanisme Royalti

Putusan MK secara tegas menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti untuk pertunjukan komersial adalah penyelenggara pertunjukan. Ini adalah klarifikasi penting yang menghilangkan ambiguitas sebelumnya terkait siapa yang memiliki kewajiban tersebut. Dengan demikian, jemaah tidak perlu khawatir tentang beban pembayaran royalti secara langsung.

MK menafsirkan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta sebagai termasuk penyelenggara pertunjukan komersial. Artinya, kewajiban pembayaran royalti jatuh pada pihak yang mendapat keuntungan, sehingga musisi bisa fokus pada kreativitas tanpa repot urusan administrasi royalti.

Dirjen KI mengimbau para pencipta lagu untuk mempercayakan pengelolaan royalti kepada LMKN dan LMK, sementara penyelenggara pertunjukan diingatkan untuk memenuhi lisensi royalti. Musisi diharapkan terus berkarya, memastikan tempat pertunjukan telah memenuhi kewajiban lisensi. Ini menciptakan ekosistem yang terstruktur dan bertanggung jawab.

Implikasi Perubahan Aturan Dan Penegakan Hukum

MK memberikan penafsiran baru terkait frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta, menjadi “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan.” Ini menghilangkan ketidakpastian hukum dan memberikan dasar yang lebih jelas untuk penentuan besaran royalti.

Terkait sanksi pidana, MK menegaskan bahwa pidana merupakan jalan terakhir setelah jalur perdata tidak berhasil, dan harus didahului dengan pendekatan keadilan restoratif. Ini mengubah paradigma penegakan hukum dalam kasus royalti, dari pendekatan retributif menjadi lebih berorientasi pada pemulihan dan musyawarah.

Perubahan ini tercermin dalam penafsiran baru Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014, di mana frasa ‘huruf f’ dimaknai bersyarat. Hal ini berarti bahwa penerapan sanksi pidana harus dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restoratif justice. Ini adalah langkah maju dalam memastikan keadilan yang proporsional bagi semua pihak.

Jangan lewatkan update berita seputaran Hak Jelata serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari antaranews.com
  • Gambar Kedua dari ikpi.or.id

Similar Posts