3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Diseret Kejari Pagar Alam
Kejaksaan Negeri Pagar Alam resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pelebaran bahu Jalan.
Proyek ini merupakan bagian dari kegiatan publik yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Ira Febrina. Dalam konferensi pers di kantor kejaksaan setempat.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Hak Jelata.
Latar Belakang Kasus
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi pada proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun di Kota Pagar Alam.
Proyek ini merupakan salah satu kegiatan yang dijalankan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Kejari Pagar Alam, Ira Febrina. Pada tanggal 24 Desember 2025 setelah proses penyidikan yang menemukan adanya indikasi penyimpangan hukum dalam pelaksanaan proyek yang menelan anggaran cukup besar tersebut.
Penetapan ini menjadi titik penting dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di daerah tersebut karena tidak hanya menyentuh aspek administratif proyek. Tetapi juga menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menindak penyalahgunaan anggaran publik.
Kerugian Negara Akibat Penyimpangan
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan. Proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun yang dibiayai APBD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38.
Penyimpangan tersebut meliputi ketidaksesuaian volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, serta dugaan manipulasi dokumen proyek.
Temuan ini menjadi dasar penetapan tiga tersangka dan menunjukkan dampak nyata dari tindakan melawan hukum yang merugikan anggaran publik serta menghambat manfaat proyek infrastruktur bagi masyarakat.
Baca Juga:
Proses Hukum Selanjutnya
Tindak Lanjut Penanganan Kasus
Kesimpulan
- Gambar Utama dari media.sindonews.com
- Gambar Kedua dari detik.com