THR Panas! Buruh Protes H-14, NasDem Tegaskan Kebijakan Sudah Tepat

Bagikan

Buruh minta THR H-21 menjelang Lebaran, tapi NasDem tegaskan kebijakan H-14 sudah tepat dan cukup untuk pekerja.

THR Panas! Buruh Protes H-14, NasDem Tegaskan Kebijakan Sudah Tepat

Ketegangan soal THR menjelang Lebaran memanas. Buruh meminta pencairan lebih awal H-21, sementara NasDem menegaskan H-14 sudah sesuai ketentuan. Polemik ini memicu perbincangan luas soal Hak Jelata pekerja dan kebijakan pemerintah menjelang hari raya.

Pencairan THR Menjelang Lebaran

Polemik tunjangan hari raya (THR) pekerja swasta kembali memanas menjelang Lebaran. Buruh meminta pencairan dilakukan H-21 Lebaran agar hak mereka terpenuhi lebih awal.

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan percepatan pencairan penting untuk mencegah perusahaan nakal merumahkan karyawan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Said, praktik perusahaan yang menunda THR atau merumahkan karyawan menjelang hari raya sering terjadi. Hal ini membuat pekerja rentan kehilangan pendapatan tambahan yang sangat diperlukan untuk kebutuhan Lebaran.

NasDem Tegaskan H-14 Sudah Sesuai

Kapoksi Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, menanggapi tuntutan buruh. Ia menilai pencairan THR H-14 Lebaran sudah menjadi kebijakan tepat dan cukup untuk memenuhi hak pekerja.

Se betulnya kebijakan pemerintah THR dibayarkan dua minggu sebelum hari raya sudah bagus, kata Irma kepada wartawan, Rabu (25/2/2026). Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat agar perusahaan benar-benar mematuhi aturan.

Irma juga menegaskan, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi THR akan memastikan pekerja menerima haknya tanpa ada penundaan. Ia menilai H-14 cukup realistis dan bisa diterapkan di berbagai sektor industri.

Baca Juga: Kejari Periksa Manajemen dan Pemkab Kulon Progo Usut Dugaan Korupsi PT SAK

Tantangan Pengawasan Di Sektor UMKM

 Tantangan Pengawasan Di Sektor UMKM 700

Meski H-14 dianggap memadai, Irma mengakui pengawasan THR di sektor UMKM menjadi tantangan tersendiri. Banyak usaha mikro dan kecil kesulitan memenuhi ketentuan upah minimum UMK dan UMR.

Kalau pekerja UMKM memang sulit untuk mengikuti aturan UMK, apalagi UMR. Oleh karena itu, pemda harus lebih bijak berkomunikasi dengan pengusaha UMKM, jelas Irma.

Kondisi ini menuntut pendekatan berbeda dari pemerintah. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pengusaha menjadi solusi agar hak pekerja tetap terpenuhi tanpa membebani UMKM yang memiliki keterbatasan finansial.

Sanksi Tegas Untuk Perusahaan Nakal

Irma menegaskan bahwa pajak dan kewajiban perusahaan harus dijalankan. Pemerintah perlu memberi sanksi tegas pada perusahaan yang melanggar ketentuan THR, termasuk perusahaan besar.

Kalau perlu, naikkan pajaknya atau cabut izin operasional selama tiga bulan, ujarnya. Hal ini diharapkan menjadi efek jera agar perusahaan tidak mencoba menghindari kewajiban membayar THR.

Pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan harus maksimal agar semua perusahaan mematuhi aturan. Langkah tegas akan memastikan hak buruh terlindungi dan regulasi THR tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas.

Reaksi Buruh Dan Dampaknya

Said Iqbal menegaskan H-21 penting untuk melindungi pekerja dari praktik merugikan. Ia meminta pemerintah dan DPR RI memperhatikan aspirasi buruh agar THR dibayarkan lebih awal.

KSPI dan Partai Buruh meminta pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana DPR usulkan atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kemnaker, jelasnya.

Polemik ini menunjukkan ketegangan antara kebutuhan pekerja dan kebijakan pemerintah. Diskusi publik tentang H-14 atau H-21 mencerminkan pentingnya keseimbangan antara hak buruh dan kemampuan perusahaan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Usulan buruh dan sikap NasDem juga menggarisbawahi perlunya pengawasan ketat, komunikasi efektif dengan UMKM, dan pemberian sanksi bagi perusahaan nakal. Semua ini diharapkan menciptakan sistem THR yang adil dan terlaksana tepat waktu, sehingga pekerja dapat menikmati Lebaran tanpa beban finansial.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari news.detik.com
  • Gambar Kedua dari tamalate.digitaldesa.id

Similar Posts