Kejatisu Tahan Tersangka Korupsi Waterfront City Pangururan-Tele
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi, tahan tersangka Waterfront City Pangururan-Tele.
Satu orang tersangka berinisial ESK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek strategis penataan kawasan Waterfront City Pengururan dan Tele, Danau Toba, kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Berikut ini, Hak Jelata akan menjadi sinyal kuat komitmen Kejatisu untuk mengusut tuntas kasus yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
Penetapan Dan Penahanan Tersangka
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu telah resmi menetapkan ESK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Waterfront City Pengururan dan Tele. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup, memperkuat dugaan keterlibatan ESK. Peran kunci ESK sebagai PPK menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Tersangka ESK, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III, langsung ditahan. Penahanan ini berlaku untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 27 Januari 2026.
Menurut Kasi Penyidikan Kejatisu, Arif Kadarman, penahanan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan dan berdasarkan alasan subjektif penyidik. Surat perintah penahanan dengan nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 menegaskan langkah hukum yang diambil Kejatisu.
Modus Operandi Dan Kerugian Negara
Indikasi penyimpangan dalam proyek ini bermula dari peran ESK selaku PPK yang diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Pengendalian dan pengawasan kegiatan konstruksi tidak berjalan sesuai kontrak kerja, membuka celah bagi praktik korupsi. Kealpaan ini menjadi pemicu utama terjadinya kerugian negara.
Fakta penyidikan mengungkap adanya ketidaksesuaian antara gambar rencana kerja (softdrawing) dengan kondisi aktual di lapangan. Selain itu, mutu beton yang digunakan, yaitu K125 dan K300, tidak memiliki PO (Purchase Order) dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ini jelas menunjukkan adanya manipulasi material dan spesifikasi proyek.
Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 13.185.197.899,60. Meskipun nominal pasti kerugian masih dalam perhitungan oleh ahli, angka ini sudah menunjukkan skala besar penyimpangan yang terjadi.
Baca Juga: Terungkap! Eks Kades Sukabumi Korupsi BLT Rp 1,3 M Untuk Modal Nyaleg
Jeratan Hukum Bagi Tersangka
Tersangka ESK dijerat dengan pasal berlapis yang menggarisbawahi keseriusan tindak pidana korupsi. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ESK juga dijerat dengan Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jeratan pasal-pasal ini menunjukkan niat Kejatisu untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, dapat dikenakan pidana berat. Sanksi pidana penjara dan denda menanti ESK atas perbuatannya.
Penyelidikan Berkelanjutan
Kejatisu menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada ESK. Tim penyidik akan terus bekerja keras melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Baik perorangan maupun korporasi yang terbukti terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kasi Penyidikan Arif Kadarman menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyelidikan. Komitmen untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya menjadi prioritas. Publik diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini.
Langkah tegas Kejatisu ini diharapkan menjadi peringatan bagi setiap pejabat yang memegang amanah rakyat. Integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara adalah harga mati. Pemberantasan korupsi terus digencarkan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Selalu ikuti berita terbaru mengenai Hak Jelata serta ragam informasi menarik yang memperluas wawasan.
- Gambar Utama dari alinea.news
- Gambar Kedua dari sumut.antaranews.com