Terdakwa Kasus Chromebook Tersungkur Di Sidang, Dituntut 15 Tahun Penjara

Bagikan

Kasus Chromebook kembali jadi sorotan setelah jalannya sidang dipenuhi momen emosional, ketika terdakwa terlihat menangis usai tuntutan jaksa dibacakan.

Terdakwa Kasus Chromebook Tersungkur Di Sidang, Dituntut 15 Tahun Penjara

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali menjadi perhatian setelah salah satu terdakwa disebut tak kuasa menahan emosi saat tuntutan jaksa dibacakan di ruang sidang. Momen ini langsung menyita perhatian publik karena dinilai memperlihatkan sisi lain dari proses hukum yang sedang berjalan. Simak selengkapnya hanya di .

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVE
LIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Sorotan Tajam Di Ruang Sidang Kasus Chromebook

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Jakarta berlangsung penuh perhatian publik setelah jaksa menuntut salah satu terdakwa dengan hukuman berat hingga 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut langsung menjadi sorotan karena disertai momen emosional dari terdakwa yang mengaku tidak pernah berniat mencari keuntungan dari proyek tersebut.

Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, yang merupakan mantan tenaga konsultan di lingkungan Kemendikbudristek, terlihat tidak mampu menyembunyikan emosinya saat mendengar tuntutan jaksa. Ia bahkan menangis di hadapan publik dan menyampaikan pembelaan bahwa dirinya hanya berperan sebagai konsultan profesional yang memberikan masukan teknis.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa keterlibatannya dalam proyek tersebut bukan untuk mencari proyek atau keuntungan pribadi. Ia mengklaim justru merasa dikorbankan dalam pusaran kasus yang menurutnya melibatkan banyak pihak di tingkat pengadaan.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Tangisan Terdakwa Dan Klaim “Dikambinghitamkan”

Momen emosional terjadi ketika Ibrahim Arief menyampaikan pandangannya di luar persidangan. Ia menyebut dirinya sebagai korban “kambing hitam” dalam kasus yang menyeret pengadaan perangkat teknologi untuk sektor pendidikan tersebut.

Menurutnya, seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak mencerminkan peran sebenarnya sebagai konsultan. Ia menegaskan bahwa berbagai bukti di persidangan seharusnya bisa menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan pengadaan barang.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak-pihak yang menurutnya justru memiliki peran utama dalam proses pengadaan, namun tidak tersentuh secara proporsional. Emosi tersebut semakin terlihat saat ia menyebut bahwa dirinya kembali ke Indonesia untuk mengabdi, bukan untuk terlibat dalam praktik yang melanggar hukum.

Baca Juga: Heboh! Hak Ekonomi Musisi Jadi fokus, Kemenkum Sumsel Perkuat Tata kelola Royalti

Tuntutan 15 Tahun Penjara Jadi Sorotan

Tuntutan 15 Tahun Penjara Jadi Sorotan

Jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap Ibrahim Arief. Tuntutan tersebut disampaikan dalam rangkaian sidang yang juga melibatkan beberapa terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat Chromebook dan sistem pendukungnya di lingkungan kementerian. Jaksa menilai terdapat indikasi pelanggaran yang menyebabkan kerugian dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Tuntutan berat itu kemudian memicu berbagai reaksi, baik dari pihak terdakwa maupun publik yang mengikuti jalannya persidangan. Banyak yang menyoroti besarnya hukuman yang dijatuhkan, terutama setelah terdakwa menyatakan tidak pernah terlibat dalam niat untuk mencari keuntungan dari proyek tersebut.

Pembelaan Terdakwa Dan Proses Hukum Berlanjut

Dalam pembelaannya, Ibrahim Arief menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai tenaga ahli yang diminta memberikan masukan teknis. Ia juga menyebut bahwa komunikasi awal dengan pihak kementerian dilakukan dalam konteks profesional dan tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi.

Ia bahkan mengaku sempat menolak berbagai tawaran pekerjaan dari luar negeri demi kembali ke Indonesia. Keputusan itu, menurutnya, didasarkan pada keinginan untuk berkontribusi dalam pengembangan sektor pendidikan nasional.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Pengadilan akan melanjutkan tahapan persidangan untuk mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan akhir. Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik karena melibatkan isu besar dalam pengadaan teknologi pendidikan.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari detik.com

Similar Posts