KPAI Soroti Hak Anak: Akta Kelahiran Masih Minim Di Daerah Tertinggal
KPAI soroti pemenuhan hak sipil anak, akta kelahiran masih minim di daerah tertinggal, hambat akses pendidikan & layanan publik.
Pemenuhan hak sipil anak di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. KPAI menemukan banyak anak di daerah tertinggal belum memiliki akta kelahiran, dokumen penting yang menjadi kunci akses pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan hukum.
Kondisi ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari pemerintah dan Hak Jelata masyarakat untuk memastikan setiap anak memperoleh haknya sejak lahir.
Hak Sipil Anak Masih Minim Di Daerah Tertinggal
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti masih lemahnya pemenuhan hak sipil anak di beberapa wilayah, khususnya daerah tertinggal. Data menunjukkan kepemilikan akta kelahiran yang rendah menjadi masalah utama, sehingga menghambat akses anak terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa akta kelahiran adalah hak sipil dasar anak yang dijamin Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, banyak anak yang belum tercatat secara administratif oleh negara, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.
Di Papua Pegunungan, pemerintah provinsi menyampaikan belum memiliki data terbaru mengenai pemenuhan hak anak atas akta kelahiran, ujar Jasra dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 KPAI di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Dampak Rendahnya Kepemilikan Akta Kelahiran
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hanya 45,19 persen anak di Provinsi Papua Pegunungan yang memiliki akta kelahiran. Rendahnya angka ini berpotensi menimbulkan risiko besar bagi pemenuhan hak-hak dasar anak.
Anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran kerap menghadapi kesulitan mendaftar sekolah, mengakses layanan kesehatan, atau memperoleh perlindungan sosial dari pemerintah. Kurangnya akta kelahiran membatasi akses anak terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, jelas Jasra.
KPAI menekankan bahwa setiap anak harus tercatat sejak lahir agar hak-haknya terlindungi sepenuhnya.
Baca Juga: Komisi X DPR Angkat Bicara Soal Siswa-Guru Adu Jotos di Jambi
Anak Rentan Terhadap Eksploitasi Dan Kekerasan
Selain masalah administratif, KPAI menemukan anak-anak masih menjadi target eksploitasi politik. Pada aksi unjuk rasa Agustus-September 2025, anak-anak terlibat di ruang publik namun mengalami kekerasan dan penyiksaan saat ditangkap oleh aparat kepolisian.
Realita ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 4 yang menjamin hak anak untuk berpartisipasi sekaligus mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, ujar Jasra. Keterlibatan anak dalam politik dan kegiatan publik seharusnya dalam kerangka perlindungan, bukan menjadi korban kepentingan pihak tertentu.
KPAI menekankan pentingnya perspektif perlindungan anak dalam setiap tindakan aparat saat menangani kerumunan atau aksi massa.
Upaya Pemerintah Dan KPAI
Menanggapi temuan ini, KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat pendataan kepemilikan akta kelahiran, termasuk memperluas jangkauan ke wilayah terpencil. Pemerintah diharapkan bekerja sama dengan aparat desa, puskesmas, dan instansi terkait agar anak-anak segera memiliki dokumen resmi.
Selain itu, KPAI menekankan perlunya pelatihan bagi aparat penegak hukum agar lebih memahami perspektif perlindungan anak. Hal ini penting untuk mencegah kekerasan atau eksploitasi anak saat mereka berada di ruang publik atau ikut serta dalam kegiatan politik.
Kami mendorong setiap anak di Indonesia, termasuk di daerah tertinggal, agar hak sipilnya terpenuhi. Akta kelahiran bukan hanya dokumen administratif, tapi kunci akses anak terhadap hak-hak dasar dan perlindungan hukum, pungkas Jasra.
Jangan lewatkan update berita seputaran Hak Jelata serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari suara.com
- Gambar Kedua dari idntimes.com