Mentan Amankan Ribuan Ton Beras Ilegal di Tanjung Balai Karimun
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan sidak di Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan mengamankan ribuan ton beras ilegal.
Aparat juga menyita gula, cabai, bawang merah, dan bawang putih ilegal. Penindakan ini dilakukan untuk melindungi petani, menjaga swasembada pangan, dan mencegah risiko masuknya penyakit serta hama.
Simak informasi terbaru yang sedang viral dan terbaik lainnya hanya ada di Hak Jelata.
Mentan Amankan Ribuan Ton Beras Ilegal di Karimun
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Senin (19/1/2026). Sidak ini menyusul penangkapan ribuan ton beras ilegal yang diduga diselundupkan tanpa prosedur karantina dan kepabeanan.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton tetapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita dan 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari pertanian,” kata Amran dalam keterangan tertulis.
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh distribusi komoditas pangan sesuai prosedur hukum dan karantina, serta menindak tegas pihak yang merugikan petani dan stabilitas pangan nasional.
Ribuan Ton Beras dan Komoditas Ilegal Diamankan
Berdasarkan hasil penindakan, aparat mengamankan total 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai. Beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari FTZ Tanjung Pinang, yang bukan wilayah produsen beras, ke daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau.
Mentan Amran menilai pola distribusi ini tidak logis dan memperkuat dugaan penyelundupan sistematis. “Beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah surplus. Ini harus diusut sampai ke akar-akarnya, jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” tegas Amran.
Selain beras, aparat juga mengamankan gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih yang tidak memiliki sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang. Barang bukti sebagian dilelang sesuai hukum, sementara komoditas berisiko tinggi dimusnahkan.
Baca Juga: Terungkap di Sidang! Noel Diduga Terima Rp 3,3 M dan Ducati dari Korupsi K3
Bahaya Pelanggaran Karantina bagi Ekonomi
Amran mengingatkan bahwa pelanggaran karantina bukan sekadar persoalan volume atau nilai ekonomi, tetapi menyangkut risiko masuknya penyakit dan hama yang dapat menghancurkan sektor pertanian dan peternakan nasional. Ia mencontohkan masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerugian hingga Rp 135 triliun akibat kematian jutaan ternak.
“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” ujar Amran.
Pelanggaran ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat, penegakan hukum, serta koordinasi antarinstansi untuk menjaga stabilitas pangan dan melindungi ekonomi rakyat.
Respons Pemerintah dan Arahan Presiden
Amran memastikan penanganan kasus ini melibatkan Satgas Mabes, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Karantina. Penindakan dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelaku kejahatan pangan.
“Kami akan jaga petani, jaga pangan dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini,” tegas Mentan.
Proses hukum akan berjalan transparan dan menyeluruh untuk memastikan bahwa semua pelaku bertanggung jawab, sekaligus memberikan efek jera agar swasembada pangan nasional tidak terganggu.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba merusak kepercayaan publik dan stabilitas pangan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan pangan demi kesejahteraan petani dan masyarakat Indonesia.
Jangan lewatkan update berita seputaran Hak Jelata serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari finance.detik.com
- Gambar Kedua dari ekbis.sindonews.com