Skandal Royalti Rp14 Miliar, Kemenkum Turun Tangan, Siapa Buntung?
Kasus royalti Rp14 miliar mengguncang industri musik Indonesia, memicu perhatian Kemenkum dan kekhawatiran pencipta lagu.
Kabar mengejutkan datang dari dunia musik Indonesia! Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tersandung dugaan penahanan royalti Rp14 miliar, memicu kegaduhan di kalangan pencipta lagu dan musisi. Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menegaskan distribusi royalti wajib sesuai ketentuan perundang-undangan.
Temukan informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Hak Jelata.
Penegasan Kemenkum Dan Peran DJKI
Kemenkum RI, melalui DJKI, telah merespons laporan terhadap LMKN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini muncul karena dugaan LMKN menahan dana royalti yang seharusnya menjadi hak para pencipta dan pemilik hak terkait. DJKI menegaskan pentingnya pengelolaan royalti yang transparan dan akuntabel sesuai koridor hukum.
Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menyatakan bahwa DJKI memiliki peran pengawasan terhadap LMKN. Hal ini untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan royalti, mulai dari penghimpunan hingga distribusi, dilaksanakan secara benar. Penegasan ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan ekosistem industri musik.
Keterlibatan DJKI sebagai pengawas menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak ekonomi para pemegang hak cipta. Mereka akan memastikan proses pengelolaan royalti tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku, demi terciptanya keadilan bagi semua pihak.
Mekanisme Distribusi Royalti Yang Benar
Proses distribusi royalti dimulai setelah LMKN berhasil menghimpun dana dari berbagai sumber penggunaan lagu dan musik. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berdasarkan perhitungan yang telah ditetapkan. Setiap LMK memiliki dasar perhitungan masing-masing.
Perhitungan pembagian royalti didasarkan pada data penggunaan karya lagu dan musik. Data ini wajib diberitahukan kepada LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait, agar pembagian dapat dilakukan secara adil dan tepat sasaran. Akurasi data menjadi kunci utama dalam proses ini.
Kemudian, LMKN akan mendistribusikan royalti kepada LMK untuk selanjutnya dibagikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait sesuai keanggotaan mereka. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan setiap individu yang berhak menerima bagiannya.
Baca Juga: TNI Bangun Jembatan Aramco, Akses Desa di Tapanuli Utara Pulih
Pentingnya Kelengkapan Data Dan Verifikasi
DJKI menegaskan bahwa pemberitahuan pendistribusian royalti harus disertai data yang lengkap. Informasi tersebut meliputi besaran royalti yang akan didistribusikan, identitas pihak penerima, serta data pengguna per jenis layanan publik komersial. Kelengkapan data ini mutlak diperlukan.
Kelengkapan data menjadi prasyarat utama dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh LMKN. Tanpa data yang lengkap dan sesuai, verifikasi tidak dapat dilakukan secara optimal, berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam distribusi. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan.
Menurut Hermansyah, tahapan verifikasi merupakan instrumen penting untuk memastikan hak ekonomi diterima oleh pihak yang berhak. Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 mengatur hal ini, menegaskan bahwa LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti jika hasil verifikasi tidak memenuhi kriteria.
Imbauan DJKI Untuk Pelindungan Hak Cipta
DJKI mengimbau para pencipta, musisi, dan pemilik hak terkait untuk memastikan keanggotaan mereka pada LMK yang sesuai. Selain itu, pembaruan data secara berkala juga sangat penting untuk menjaga validitas informasi dan kelancaran proses distribusi royalti di masa mendatang.
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui mekanisme yang sah adalah kunci utama untuk menjamin pemenuhan hak ekonomi para pelaku industri musik. Ini akan menciptakan ekosistem industri musik nasional yang adil, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola royalti. Transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi penting bagi kemajuan industri kreatif Indonesia.
Jangan lewatkan update berita seputaran Hak Jelata serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari sganalytics.com